“Kalau bicara keamanan dan kenyamanan, lebih baik tetap menggunakan perusahaan resmi. Jangan hanya karena murah atau tren umrah mandiri, kemudian mengabaikan aspek keamanan,” tuturnya.
Terkait kebijakan umroh mandiri, Bayu menyebut kebijakan tersebut memiliki dua sisi, yakni positif sebagai bentuk perkembangan. Namun juga menjadi tantangan bagi biro resmi penyelenggara perjalanan umrah.
“Umrah mandiri ini kan berarti jamaah bisa berangkat secara pribadi, mengurus sendiri semua kebutuhannya. Itu hak mereka, dan kami menghormati keputusan pemerintah yang telah melegalkan hal itu,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi tantangan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas layanan agar tetap menjadi pilihan utama jamaah.
“Dengan adanya umrah mandiri, biro resmi harus meng-upgrade diri. Baik dari segi pelayanan, fasilitas, maupun inovasi promosi. Kami harus mampu menunjukkan bahwa berangkat lewat PPIU itu jauh lebih nyaman dan aman,” pungkasnya.
BACA JUGA: Dari Pasar ke Tanah Suci: Kisah Pedagang Pasar Projo Ambarawa Nabung untuk Umroh Bareng
Namun, kebijakan umroh mandiri tersebut justru mendapat sambutan positif dari Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) Jateng.
Ketua ASPHIRASI Jateng, Abdullah mengatakan bahwa era umroh mandiri merupakan kesempatan besar bagi PPIU untuk meningkatkan pelayanan.
“Umroh bukan hanya perjalanan wisata biasa, Umroh membutuhkan pendampingan, edukasi dan perlindungan. PPIU hadir untuk memastikan jamaah lebih fokus ke ibadah tanpa berfikir kerepotan teknis,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025. (*)
Editor: Farah Nazila













