Ia menegaskan bahwa pembelian seragam tidak wajib dilakukan di satu tempat. Sekolah hanya boleh menyediakan kebutuhan spesifik seperti emblem atau bed sekolah yang memang tidak dijual bebas.
BACA JUGA: Viral Video Siswi SD Semarang Lewati Sungai Demi Sekolah, Begini Kronologinya!
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, juga menekankan bahwa sekolah SMA/SMK negeri dilarang mengoordinir pengadaan seragam. Larangan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran resmi yang dikirim ke seluruh kepala sekolah.
“Untuk seragam, silakan orang tua beli di mana saja. Sekolah cukup menyediakan bed atau atribut khusus,” ujarnya. (*)





