SEMARANG, beritajateng.tv – Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini resmi jatuh pada tanggal 19 Agustus 1945. Perubahan ini sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.
Perubahan tersebut mendapat persetujuan DPRD Jateng bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian Semarang, Senin, 19 Juni 2023.
BACA JUGA: Warga Berebut Selfie dengan Bupati-Wabup Saat Kirab Budaya Hari Jadi Blora ke-273
Telah berposes dengan memakan waktu cukup lama. Penetapan ini telah berproses sejak awal tahun 2023. Bermula dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 yang masuk ke Komisi A DPRD Jateng.
Kemudian, surat tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI terkait dengan Undang-undang Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah jatuh pada tanggal 15 Agustus 1950. Penetapan tanggal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2004.