MAGELANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom yang seorang dokter hewan berinisial YHF (56) lakukan. Praktik ilegal tersebut ada di kawasan Magelang Utara, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, YHF menjanjikan berbagai manfaat menggiurkan dari produk sekretom, seperti pencegahan kanker, peningkatan stamina, hingga awet muda.
Janji-janji tersebut memikat sejumlah pasien, meskipun tidak ada dukungan penelitian atau uji klinis.
“Macam-macam indikasinya. Ada yang dijanjikan untuk mencegah kanker, meningkatkan stamina, bahkan regenerasi dan awet muda,” kata Taruna. “Namun, klaim tersebut sama sekali tidak ada dasar ilmiahnya.”
BACA JUGA: 600 Dokter Neurologi Hadiri Pekan Ilmiah Regional Joglosemarmas XXXV di Semarang
Sekretom, yang merupakan produk turunan dari sel punca atau stem cell, dapat disuntikkan kepada pasien untuk tujuan pengobatan. Namun, YHF tidak memiliki izin praktik yang sah sebagai dokter manusia, dan produk sekretom yang ia jualnya pun tidak terdaftar di BPOM.
Sekali suntik Rp9 juta
Praktik ilegal ini semakin meresahkan karena biaya terapi sekretom yang di tawarkan sangat mahal. Sekali suntik, pasien harus membayar antara Rp 3 juta hingga Rp 9 juta, belum termasuk biaya perawatan lanjutan yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasihan rakyat kita kalau seperti ini. Harga per suntik bisa sangat tinggi dan belum tentu memberikan manfaat nyata,” tambah Taruna Ikrar dengan penuh keprihatinan.
BPOM menegaskan bahwa peredaran produk sekretom ilegal seperti ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat tidak adanya kontrol kualitas dan standar medis yang jelas.
Selain itu, YHF juga melanggar hukum karena berpraktik di luar wewenangnya sebagai dokter hewan, yang seharusnya hanya memberikan perawatan kepada hewan, bukan manusia.
TONTON JUGA: Video Viral Rencana PBB Naik 250 Persen, Kota Semarang Pastikan Tak Ada Kenaikan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih terapi atau produk kesehatan. Serta memastikan bahwa produk yang dokter gunakan telah terdaftar dan mendapat izin dari otoritas terkait seperti BPOM.
Dengan terungkapnya kasus ini, BPOM berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas peredaran produk ilegal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat. (*)





