Oknum Etnis Tionghoa Ancam Bawa ke Pengadilan
Meski sudah dijelaskan secara jelas oleh sang pegawai tersebut. Tampaknya oknum etnis Tionghoa ini tetap tidak terima. Bahkan mereka membentak pegawa Kantor Pertanahna Yogyakarta.
Tak sampai di situ, okum tersebut juga mengancam membawa hal ini ke pengadilan.
“Kalau kamu merasa itu tanah Kasultanan keluarkan sertifikat hak milik Kesultanan biar nanti ribut di pengadilan, itu aja selesai.Tapi kalau itu sudah tanah HGB jelas aturan negara, kamu bekerja atas dasar apa? PP 48 (tahun) 2020 yang bener itu berdasarkan peraturan perundanagn bukan yang lain,” ujar oknum etnis Tionghoa.
Pencabutan hak milik atas tanah sudah Sultan Hamengku Buwono IX tetapkan sebagai bentuk sikap tegasnya atas kekecewaannya kepada etnis Tionghoa.
Sultan merasa kecewa dengan pengkhianatan mereka di tengah perjuangan perang mempertahankan kemerdekaan RI.
BACA JUGA:Jelang Imlek Warga Tionghoa di Blora Bersihkan Patung Dewa dan Abu
Hal ini menjadi objek atensi publik baru-baru ini. Mereka pun memberikan komentar.
“Kenapa teriak2 sih? Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jasmerah, jangan lupakan sejarah!” Kata seorang netizen.
“Aturan ini lahir karena ada sejarahnya, yakni pada tahun 1948 atau tahun-tahun saat mempertahankan kemerdekaan RI. Sejarah mencatat bahwa etnis China lebih memilih membantu pasukan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia ketimbang ikut berjuang bersama elemen bangsa. coba googling detailnya.” komen netizen lain.(*)