“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Kodam IV untuk menegakkan keadilan serta penegasan tidak ada toleransi pelanggaran di tubuh TNI,” katanya.
BACA JUGA: Respons Wacana Revisi UU TNI, LBH Semarang Ajak Anak Muda dan Masyarakat Kawal Kebijakan Publik
Sebelumnya, Prada MZR tewas akibat penganiayaan seniornya. Peristiwa tersebut terjadi di markas Yonzipur 4/TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada 30 November 2023 lalu.
Peristiwa tersebut bermula ketika para senior mengumpulkan para prajurit junior pada kesatuan tersebut.
BACA JUGA: Video Unjuk Kekuatan, Pasukan Gabungan TNI-Polri Konvoi Keliling Kota
Ia mengatakan belum mengetahui alasan para senior mengumpulkan juniornya tersebut pada 30 November malam lalu. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto