KLATEN, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Klaten menyegel sebuah tempat kos yang terindikasi untuk ‘ngamar’ pasangan.
Operasi penindakan tersebut polisi lakukan bersama dengan Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dissos dan P3AKB) Klaten.
Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto mengatakan bahwa tempat kos tersebut untuk short time atau kegiatan asusila.
“Kami menyasar kos-kosan yang sering di gunakan untuk short time atau kegiatan asusila maupun pelacuran. Kami fokus di daerah Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, dan menemukan satu pasangan tidak sah atau tidak resmi dalam satu kamar,” kata Sulamto, Rabu 16 Oktober 2024.
BACA JUGA: Heboh Video Asusila 2 Pelajar di Demak, Polisi: Bukan Pemerkosaan
Sulamto menyebut bahwa pihaknya sudah menemukan banyak pasangan di kos tersebut. Terdapat satu pasangan yang tidak resmi.
Karena penemuan tersebut, pasangan tidak resmi itu dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten untuk pembinaan, dengan kewajiban melapor sebanyak 20 kali setiap minggunya.
Pasangan yang polisi amankan tersebut antara lain adalah S, 18, warga Sragen, dan D, 24, warga Karangnongko, Klaten.
Adapun dalih mereka berada dalam satu kamar tersebut adalah untuk memasang kabel colokan. Namun saat di datangi, kondisi pakaian mereka sudah berantakan.
“Kami juga melakukan operasi di kos-kosan daerah Lemahireng, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Lokasi ini sering warga laporkan karena sering untuk short time atau kencan,” jelas Sulamto.
Sebelumnya, kata Sulamto, ia sempat memberi peringatan kepada pengelola kos untuk mencari izin. Namun, pengelola kos tidak mengindahkan permintaan tersebut dan nekat buka, sehingga kos itu disegel pada Rabu, 16 Oktober 2024.
“Karena yang bersangkutan nekat tidak mengindahkan yang kita sampaikan maka kita lakukan penindakan pada hari ini. Tarifnya itu per tiga jam Rp 75 ribu,” jelas Sulamto.