SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, seorang warga Kota Malang bernama Piyono beroleh hukuman penjara karena memelihara ikan aligator yang dianggap melanggar Undang-Undang Perikanan.
Piyono kedapatan memelihara ikan tersebut di kolam rumahnya. Ikan aligator gar, salah satu jenis ikan predator berbahaya, termasuk dalam spesies invasif yang bisa merusak keseimbangan ekosistem lokal.
Pemerintah Indonesia secara tegas melarang pemeliharaan ikan ini, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/Permen-KP/2020.
Aturan ini menjelaskan bahwa jenis ikan yang dapat membahayakan sumber daya perikanan, lingkungan, dan kesehatan manusia dilarang untuk dipelihara, dibudidayakan, atau diperjualbelikan.
BACA JUGA: Banyak Peliharaan Unik, Begini Keseruan Anjing dan Kucing Saat Beraksi di Semarang Pet Expo
Langkah tegas pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan dan menghindari dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh spesies invasif seperti ikan aligator gar.
Ikan aligator sendiri dikenal sebagai ikan hias predator yang cukup unik, namun berbahaya jika dipelihara. Ikan ini memiliki bentuk fisik yang menyerupai torpedo dengan gigi tajam dan moncong lebar.