Menurut Purwadi, proses pengajuan tersebut masih berjalan di tingkat provinsi. Sebelumnya, permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Perum Perhutani Jawa Tengah maupun tingkat pusat.
“Kemarin di Perum Perhutani Jawa Tengah dan pusat sudah mengizinkan, proses administrasinya di provinsi,” lanjutnya.
Sementara itu, persoalan berbeda terjadi di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur. Wilayah tersebut tidak memiliki lahan yang dapat langsung ԁigunakan untuk pembangunan KDMP. Kalaupun lahan tersedia, statusnya merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Untuk KDMP di tanah LSD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang membantu memfasilitasi perizinannya dengan melibatkan dinas-dinas terkait,” tandas Purwadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





