Pembunuhan di Wonogiri: Pelaku mencekik korban usai cekcok
Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik. Setelah korban tewas, pelaku menguburkan jasad korban. Lokasinya di pekarangan belakang rumah ayah pelaku.
Dia juga mengaku dalam aksi pembunuhan hingga mengubur korban yang ia lakukan sendiri.
“Saya cekik dari belakang. Setelah (korban meninggal) di kubur di belakang rumah, saya kubur dengan tanah, saya cor biar tidak bau. Tidak ada yang membantu, saya sendiri,” ucapnya.
BACA JUGA: Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas
Sementara, saat pembunuhan terjadi, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sejauh ini polisi masih mendalami adakah motif pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Atas perlakuannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)