Lebih lanjut, Yazid menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu tindakan dari kedua terdakwa, seperti contoh adanya upaya hukum.
Menurut Yazid, vonis yang majelis hakim jatuhkan terhadap keduanya sudah melalui proses pertimbangkan, dari yang memberatkan dan meringankan.(*)





