BLORA, beritajateng.tv – Tiga cabang Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di Jawa Tengah resmi menjalankan tugas barunya setelah pengurusnya dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum DPP IKADIN, Adardam Achyar.
Acara tersebut berlangsung khidmat di Pendopo DPRD Blora pada Sabtu, 24 Mei 2025 dan mengukuhkan kepengurusan DPC IKADIN Blora, Pati, dan Jepara untuk masa tugas 2024-2029.
Adardam menyampaikan bahwa organisasi harus hadir sebagai solusi bagi masyarakat pencari keadilan. Ia menekankan pentingnya pelayanan probono bagi warga tidak mampu.
BACA JUGA: 15 Advokat Siap Dampingi Kepareng Wareng Penuhi Panggilan ke Polrestabes Semarang
“Kita ingin teman-teman advokat mampu menjangkau masyarakat bawah serta memberikan akses hukum secara adil dan merata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota IKADIN menjaga integritas serta mematuhi kode etik. Tujuan utama organisasi ini tetap sama sejak awal berdiri, yaitu menegakkan keadilan sejujur dan seadil mungkin.
Penyerahan Surat Keputusan dan Pataka IKADIN kepada masing-masing ketua DPC menjadi momen simbolik penting. Penyerahan ini didampingi langsung oleh Sekjen DPP IKADIN, Rivai Kusumanegara.
IKADIN Blora bersama Pati dan Jepara berkomitmen tingkatkan profesionalisme
Ketua DPC IKADIN Blora, H.R. Puguh Dwi Anan Nuryanto, mewakili Pati dan Jepara menyatakan komitmennya dalam peningkatan profesionalisme. Ia yakin kerja sama dan dedikasi tinggi bisa mewujudkan advokat berintegritas.
“Kita harus terus belajar dan berinovasi menghadapi tantangan hukum yang kompleks,” ujarnya.
Bupati Blora melalui Asisten Pemerintahan, Agus Puji Mulyono, berharap pengurus baru mampu menjaga amanah dengan tanggung jawab tinggi.
BACA JUGA: 128 Advokat Kota Semarang Dukung Pasangan Agustina – Iswar di Pilwalkot 2024
“Advokat harus menjadi garda terdepan penegakan hukum yang bermartabat dan menjunjung nilai kemanusiaan,” pesannya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan IKADIN dipandang penting untuk memperkuat edukasi hukum serta menyelesaikan persoalan masyarakat.
DPRD Blora turut menyampaikan bahwa bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan menjadi kebutuhan mendesak dalam masyarakat modern. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




