Dari hasil temuan tersebut, Ari mengatakan bahwa KPID Jateng telah melayangkan surat teguran untuk radio maupun televisi yang telah melanggar ketentuan.
“KPID Jateng melakukan penindakan sesuai regulasi dan melakukan pembinaan. Kami selalu terbuka untuk konsultasi spot iklan pengobatan sebelum radio dan televisi siarkan, meskipun tidak ada kewajiban untuk memenuhi mekanisme tersebut,” katanya.
Ia mempersilakan lembaga penyiaran menerima iklan obat. Sebab lembaga penyiaran perlu mencari pendapatan. Namun harus tetap mematuhi rambu-rambu serta jangan sampai menyesatkan konsumen.
Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jateng Sonakha Yuda Laksono mengingatkan, menurut aturan iklan mengenai obat, seharusnya memberikan informasi yang objektif, lengkap, tidak menyesatkan, dan tidak menggunakan kata yang berlebihan.
Iklan obat juga tidak memberikan garansi jaminan kesembuhan, dan tidak memberikan kesan penggunaan obat tersebut atas anjuran tenaga kesehatan.
“Iklan harus bertanggung jawab kepada masyarakat, memberikan edukasi, jangan semata mengiming-imingi untuk membeli. Lembaga penyiaran juga baiknya memberikan pemahaman terhadap pemasang iklan dan hanya menyiarkan iklan yang sudah sesuai aturan,” katanya.
KPID berwenang untuk mengawasi konten yang ada pada lembaga penyiaran, termasuk iklan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, karena tidak bisa menjangkau seluruh lembaga penyiaran yang ada di Jateng.
“KPID tetap mengintensifkan pengawasan isi siaran dan iklan di radio maupun televisi. Kami juga menerima masukan dan aduan dari masyarakat jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Harapannya agar terwujud siaran yang sehat,” tutupnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto