Ia menjelaskan, penanganan pendidikan pada jenjang SD dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, pihaknya tidak dapat memberikan kepastian mengenai sanksi yang akan ԁijatuhkan kepada siswa yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sanksi tidak bisa. Ini kewenangan kabupaten kota. Tetapi, kami kolaborasi koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang sudah. Kami sudah,” ujar Sadimin.
BACA JUGA: Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA
Meski demikian, ia menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antarpihak untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Sekolah, guru, dan kepala sekolah ԁiminta meningkatkan kepedulian serta kewaspadaan terhadap kondisi siswa.
Sadimin berharap seluruh satuan pendidikan dapat menciptakan suasana belajar yang aman dan menyenangkan, sehingga siswa dapat mengikuti pembelajaran tanpa mengalami perundungan.
“Jadi, harapannya kita zero bullying. Nah, seperti itu ya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





