Politik

Ingin MK Kabulkan Syarat Usia Minimal 35 Tahun Bagi Capres dan Cawapres, Ratusan Pemuda Kota Semarang Gelar Doa Bersama

×

Ingin MK Kabulkan Syarat Usia Minimal 35 Tahun Bagi Capres dan Cawapres, Ratusan Pemuda Kota Semarang Gelar Doa Bersama

Sebarkan artikel ini
politik pemuda
Kegiatan doa bersama pemuda Kota Semarang menyoal putusan MK pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Foto: Dok. Pribadi)

Selain itu, Ibrahim Traore bahkan menjadi presiden termuda di Burkina Faso dengan usia 35 tahun. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa pemimpin muda memiliki potensi besar dalam mengemban tanggung jawab politik.

BACA JUGA: Universitas dan Fasilitas Pemerintahan Boleh Untuk Kampanye, Ketua KPU Jateng Beberkan Syaratnya, Apa Saja?

Fauzi menekankan pentingnya memberi ruang yang luas bagi generasi muda dalam dunia politik tanpa memandang latar belakang dan usia. Kolaborasi antara generasi, ungkap Fauzi, merupakan kunci kesuksesan dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan maju.

“Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi harus memberi ruang besar bagi generasi muda untuk bergabung dan berkiprah di dunia politik tanpa memandang latar belakang dan usia,” ujar Fauzi.

Pengujian batas minimal usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari proses demokrasi yang wajar. MK sebagai pengawal konstitusi memainkan peran penting dalam menyeimbangkan argumentasi tentang konstitusionalitas hak-hak fundamental rakyat, termasuk hak anak muda yang memiliki potensi menjadi pemimpin.

Dalam acara doa bersama pemuda Kota Semarang, lebih kurang 500 pemuda sepakat berdoa agar syarat usia minimal 35 tahun bagi capres dan cawapres dapat terkabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Gus Fithrul Huda, salah satu tokoh muda yang hadir, menyampaikan harapannya bahwa jika syarat ini terkabulkan, itu akan menjadi pembangkit energi bagi pemuda Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam dunia politik dan menjadi pelaku sejarah yang berperan, bukan hanya penonton. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan