Politik

Ingin MK Kabulkan Syarat Usia Minimal 35 Tahun Bagi Capres dan Cawapres, Ratusan Pemuda Kota Semarang Gelar Doa Bersama

×

Ingin MK Kabulkan Syarat Usia Minimal 35 Tahun Bagi Capres dan Cawapres, Ratusan Pemuda Kota Semarang Gelar Doa Bersama

Sebarkan artikel ini
politik pemuda
Kegiatan doa bersama pemuda Kota Semarang menyoal putusan MK pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Foto: Dok. Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Saat ini, pemuda menjadi kekuatan utama dalam berbagai sektor, termasuk dunia politik. Hal itulah yang menjadi fokus utama dalam kegiatan doa bersama pemuda Kota Semarang pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Menurut Fauzi Ardiansyah, koordinator Bolonemase, pemuda Indonesia harus bersiap sejak dini menghadapi kedatangan generasi muda yang akan menjadi bonus demografi bangsa.

Fazui menambahkan, para pemuda harus berani mengambil risiko, memanfaatkan peluang, dan menguasai teknologi di era disrupsi saat ini. Pemimpin muda, kata Fauzi, harus terus belajar dan siap berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.

“Pemuda harus bisa menjadi pemimpin yang berani mengambil inisiatif, tetapi tetap berbudaya dan humanis. Pemimpin yang mau terus belajar dan yang terlebih penting menjadi pemimpin muda yang siap berkontribusi untuk kemajuan Indonesia,” tutur Fauzi.

Menurutnbyam, semangat generasi muda harus diarahkan ke berbagai sektor, termasuk politik. Politik, lanjut Fauzi, meskipun bukan segala-galanya, sangat memengaruhi berbagai program dan kebijakan.

“Politik memang bukan segala-galanya, tapi segala-galanya banyak dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan politik,” imbuhnya.

BACA JUGA: Terus Gaungkan Gibran Jadi Pendamping Prabowo, Relawan Projo Jateng: Tunggu Hasil MK, Kalau Tidak Boleh Ya Sudah

Kriteria usia minimal 40 tahun tak lagi relevan untuk pemuda jadi pemimpin dalam politik

Dalam Pemilu 2024, perkiraan suara pemilih muda akan lebih dominan, yakni mencapai hampir 60 persen dari total pemilih. Oleh karena itu, kriteria usia minimal 40 tahun untuk presiden, menurut Fauzi, tidak lagi relevan untuk pemimpin muda.

Banyak negara di dunia memiliki pemimpin di bawah usia 40 tahun, seperti Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara yang berusia 35 tahun, dan Sanna Marin, Perdana Menteri Finlandia yang berusia 34 tahun.

Fauzi mencatat bahwa di masa lalu, Indonesia pernah memiliki Sutan Syahrir yang terdapuk sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun.

Selain itu, Ibrahim Traore bahkan menjadi presiden termuda di Burkina Faso dengan usia 35 tahun. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa pemimpin muda memiliki potensi besar dalam mengemban tanggung jawab politik.

BACA JUGA: Universitas dan Fasilitas Pemerintahan Boleh Untuk Kampanye, Ketua KPU Jateng Beberkan Syaratnya, Apa Saja?

Fauzi menekankan pentingnya memberi ruang yang luas bagi generasi muda dalam dunia politik tanpa memandang latar belakang dan usia. Kolaborasi antara generasi, ungkap Fauzi, merupakan kunci kesuksesan dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan maju.

“Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi harus memberi ruang besar bagi generasi muda untuk bergabung dan berkiprah di dunia politik tanpa memandang latar belakang dan usia,” ujar Fauzi.

Pengujian batas minimal usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari proses demokrasi yang wajar. MK sebagai pengawal konstitusi memainkan peran penting dalam menyeimbangkan argumentasi tentang konstitusionalitas hak-hak fundamental rakyat, termasuk hak anak muda yang memiliki potensi menjadi pemimpin.

Dalam acara doa bersama pemuda Kota Semarang, lebih kurang 500 pemuda sepakat berdoa agar syarat usia minimal 35 tahun bagi capres dan cawapres dapat terkabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Gus Fithrul Huda, salah satu tokoh muda yang hadir, menyampaikan harapannya bahwa jika syarat ini terkabulkan, itu akan menjadi pembangkit energi bagi pemuda Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam dunia politik dan menjadi pelaku sejarah yang berperan, bukan hanya penonton. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp