PROBOLINGGO, beritajateng,tv – Belakangan ini jagat maya masih heboh dengan kabar kebakaran hebat di bukit Teletubbies, Gunung Bromo. Kejadian mengenaskan itu pun tepatnya terjadi di Blok Savana Lembah Watangan. Bukit yang kerap jadi destinasi liburan tersebut hangus terbakar karena sesi foto prewedding atau pranikah yang membawa petaka.
Adapun satu hal yang menjadi penyebab terbakarnya bukit indah tersebut adalah flare atau kampu suar yang pelaku aktivitas foto prewedding gunakan. Lampu suar merupakan alat yang biasa militer gunakan untuk memberikan sinyal bahaya maupun tanda lain.
Kabarnya, flare yang digunakan untuk prewedding tersebut berjumlah lima. Namun, ada satu lampu suar yang tidak bisa menyala sehingga mengeluarkan percikan api yang membakar rumput kering di sekitar padang savana. Adapun padang savana yang menjadi lokasi sesi foto prewedding pasangan calon suami istri itu seluas 50 hektare.
Kejadian ini tentunya tak hanya menjadi perhatian netizen saja, namun beberapa pihak lainnya seperti Polres Probolinggo yang kabarnya telah menetapkan pihak Wedding Organizer (WO) yang berinisial AW (41) sebagai tersangka.
Pihak polisi pun juga sudah mengamankan beberapa bukti kuat dugaan kelalaian pihak wedding organizer seperti korek api, kamera, baju pengantin dan flare.
Selain sang manajer WO, terdapat lima orang lainnya yang masih melalui pemeriksaan. Lima orang tersebut adalah tiga orang dari WO asal Sidoarjo dan Surabaya serta calon pengantin asal Surabaya.
AW disebut sebagai sosok yang bertanggung jawab atas aksi sekelompok orang yang menginisiasikan penghidupan flare di sesi foto prewedding calon pengantin asal Surabaya tersebut. Kabarnya, tersangka juga tak memiliki Simaksi (Surat Ijin Kawasan Konservasi).
Sekilas Tentang Sosok Manager WO Tersangka Kebakaran di Gunung Bromo
Di tengah ramainya kasus kebakaran ini, sosok AW juga ikut terseret di dalam pencarian publik. Lantas, siapa sosok AW yang menjadi tersangka kebakaran di Gunung Bromo tersebut?
Dari informasi yang beritajateng.tv kumpulkan, AW merupakan warga asal Kabupaten Lumajang. Ia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO). Pasangan pengantin asal Surabaya menyewa jasa WO yang Aw tawarkan.
Terkait kehidupan pribadinya, tidak banyak yang diketahui. Hanya AW membuka usaha wedding organizer setahun setelah ia menikah.
Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.
BACA JUGA:Gegara Prewedding, Savana Gunung Bromo Kebakaran
Selain itu, sang manajer juga terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar.(*)





