Selanjutnya, pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, batas maksimal penjaminan polis akan di atur di PP.
Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang penetapannya tercantum dalam UUP2SK.
Adapun, pada tahun 2023 LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi. Termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan SDM dan pemenuhan awal SDM untuk PPP.
BACA JUGA: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
Selanjutnya, pada tahun 2024 ini LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala Peraturan Pelaksanaan terkait UU P2SK.
Untuk tahun 2026-2027, yakni lanjutan Pemenuhan SDM untuk PPP, lanjutan Pengembangan kompetensi untuk PPP, lanjutan Pengembangan IT untuk PPP, dan Pengembangan Infrastruktur IT. (*)





