SEMARANG, beritajateng.tv – Pegawai Badan Pegawai Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Syarifah mengaku telah memusnahkan barang bukti berupa semua buku pencatatan pengeluaran dan penerimaan uang iuran kebersamaan.
Bendahara pengelola uang iuran kebersamaan ini mengatakan, perintah pemusnahan ini datang langsung dari Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.
Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 7 Juli 2025.
“(Penyampaian) instruksi ini agar KPK RI tidak sampai membawanya sebagai barang bukti pemotongan insentif pajak pegawai Bapenda,” ujar Syarifah.
Ia menjelaskan, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memang sudah mulai memeriksa soal adanya iuran kebersamaan yang berasal dari upah pungut pajak pegawai Bapenda. Syarifah pun mengakui memusnahkannya dengan cara bakar.
“Saya kemudian bakar seluruh buku catatan iuran kebersamaan tersebut. Kira-kira antara Desember 2023 akhir atau Januari 2024 saat sudah ada pemeriksaan dari KPK,” katanya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mbak Ita Pertanyakan Status Tersangka Kepala Bapenda Indriyasari
Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Syarifah menyebut mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp300 juta dari Mbak Ita. Informasi itu ia dapatkan dari Indriyasari yang mengaku diminta Rp 300juta pada Desember 2022, kemudian berlanjut di tahun 2023.
Namun, soal pengembalian uang dari Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, senilai Rp2,2 miliar Syarifah mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu soal pengembalian uang dan tidak disetorkan ke saya selaku bendahara,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lain, Bambang Prihartono juga mengaku mendapatkan informasi dari Indriyasari mengenai adanya permintaan uang dari Mbak Ita dan suaminya. Namun, Indriyasari meminta Bambang untuk tidak menyampaikan adanya permintaan tersebut ke para pegawai Bapenda.
“Ada empat orang termasuk saya. Waktu itu membahas mengenai permintaan ini, tapi tidak dibolehkan disampaikan ke pegawai Bapenda semuanya,” sebut Kepala Bidang di Bapenda Kota Semarang ini.
Ia juga hanya mendengar dari saksi lain, yakni Binawan mengenai pengembalian uang dari Mbak Ita dan suaminya ke Indriyasari. “Saya dikabari dari Binawan bahwa uang dikembalikan, tapi uang itu kemana saya tidak tahu,” ungkapnya.