Selama masa gencatan senjata, kedua pihak sepakat untuk menghentikan segala bentuk serangan satu sama lain.
Meskipun secara nyata gencatan senjata total tampak seperti berakhirnya perang, namun menurut hukum internasional, status perang masih tetap berlaku.
Dalam situasi tersebut, baik pihak yang berkonflik maupun pihak netral tetap memiliki hak dan kewajiban tertentu. (*)





