Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta

×

Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi Pemalang | penipuan arisan online japo | tiket palsu piala dunia
Ilustrasi seorang penipu. (Foto: Freepik)

PEMALANG, beritajateng.tv – Kasus penipuan oleh anggota polisi Pemalang berinisial WT menjadi perhatian publik setelah merugikan pasangan Suratmo (56) dan Sutijah (59) dari Desa Pelutan, Pemalang, hingga Rp900 juta.

Modus yang WT gunakan adalah menjanjikan kedua anak korban bisa lolos seleksi penerimaan Bintara Polri. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan sawah seluas 2,6 ribu meter persegi.

Berikut ini fakta-fakta terbaru terkait kasus tersebut.

4 Fakta polisi Pemalang calo Bintara Polri tipu Rp900 Juta

1. WT Resmi jadi Tersangka

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyampaikan bahwa WT telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan.

“Kami langsung menetapkan WT sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban,” ungkapnya, belum lama ini.

BACA JUGA: Polda Jateng Bantah Mutasi Irwan Anwar Imbas Kasus Polisi Tembak Pelajar, Sebut Pengembangan Karier

2. Proses Hukum dan Etik Tersangka

Eko menegaskan bahwa WT akan menghadapi dua jalur proses hukum, yakni pidana dan kode etik.

“Polri tidak akan mentoleransi percaloan penerimaan anggota. Kami akan menindak tegas pelaku penipuan, baik dari masyarakat maupun anggota,” tegasnya.

3. Berkas Kasus Sudah Terlimpah ke Kejaksaan

Eko menjelaskan bahwa Suratmo melaporkan kasus ini pada 4 September 2023. Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk diteliti lebih lanjut.

“Kami masih menunggu jawaban terkait kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan,” ujar Eko.

BACA JUGA: Apes! Netizen Narik Uang di ATM Tapi Ternyata Palsu, Polisi Sebut Sindikat Duit Tak Asli Nyaris Sempurna

4. Uang Rp900 Juta Belum TerAngk Kembalikan

Suratmo dan Sutijah menyerahkan uang secara bertahap kepada WT sejak tahun 2020. Janji WT agar anak-anak mereka lolos seleksi Polri ternyata tidak terwujud. Hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan sesuai perjanjian awal.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa perkara ini sudah sampai ke tahap pertama untuk penelitian oleh jaksa penuntut umum.

“Kasus ini ditangani serius oleh Polres Pemalang,” ujar Artanto. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp