SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 milyar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut untuk para nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang terlikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
“Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang terbayar,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, pada Selasa, 30 April 2024.
Ia menambahkan, LPS bayar simpanan nasabah karena untuk memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS tersebut. Selain itu, menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya. Mengingat dalam kurun waktu 4 bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS.
BACA JUGA: Kerja Sama LPS-ITB Dukung Pengembangan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS sudah bayar total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS sebesar Rp237.179.989.417 dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah. Berikut data 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS.
1.BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2.BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3.BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4.BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5.BPR Bank Purworejo, Purworejo
6.BPR EDCCash, Tangerang
7.BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8.BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9.BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10.BPRS Saka Dana Mulia, Kudus
Kesiapan dana LPS untuk bayar simpanan nasabah
Selanjutnya, menjawab pertanyaan mengenai kesiapan keuangan LPS terkait banyaknya bank yang jatuh pada tahun ini, Sekretaris Lembaga LPS itu menyatakan bahwa jatuhnya 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.
“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang banknya tutup,” jelasnya.
Adapun, saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp 224,66 triliun yang akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, pembayaran kontribusi kepesertaan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan oleh bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga, dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.
Ia mengungkapkan, LPS terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop. Hal tersebut agar penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi. Sebagaimana kita ketahui, mayoritas BPR tutup karena persoalan minimnya tata kelola.
Selain itu, LPS memiliki data internal yang merupakan bagian dari early warning system LPS. LPS mengetahui gejala awal jika ada bank yang sedang bermasalah. Koordinasi LPS dan OJK juga erat terkait monitoring kondisi perbankan baik secara industri maupun individual bank.
“Jumlah BPR saat ini ada 1600-an. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus-bagus. Bukan berarti adanya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. Banyak sekali BPR yang berprestasi dengan berbagai inovasinya. Bagi nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank dicabut izin usahanya LPS akan menjamin simpanan nasabah,” pungkasnya. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





