Hukum & Kriminal

Janji Lulus Akpol Berujung Tipu Rp2,6 M, Dua Polisi Pekalongan Dipecat Tanpa Hormat

×

Janji Lulus Akpol Berujung Tipu Rp2,6 M, Dua Polisi Pekalongan Dipecat Tanpa Hormat

Sebarkan artikel ini
Kepala Daerah OTT KPK | Ilustrasi penggelapan uang. (ant)
Ilustrasi kasus korupsi. (ant)

“Dalam kasus ini, para pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” tegas Artanto. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp