“Dalam kasus ini, para pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” tegas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila
“Dalam kasus ini, para pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” tegas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila