SEMARANG, beritajateng.tv – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, akan mendapat hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan tunggal itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia dan sejumlah korban luka-luka.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa bus antarkota tersebut. Ia mengatakan, tim Jasa Raharja Jawa Tengah langsung bergerak ke lokasi kejadian begitu menerima laporan kecelakaan.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kecelakaan bus Cahaya Trans. Sesaat setelah kejadian, tim Jasa Raharja Jawa Tengah langsung hadir di tempat kejadian perkara untuk membantu pendataan bersama seluruh stakeholder,” ujar Dewi saat beritajaeng.tv temui di RSUP Kariadi pada Senin, 22 Desember 2025.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Tanggung Pemulangan 16 Jenazah Korban Laka Bus Cahaya Trans: 1 Ambulans 1 Patwal
Dewi menyebutkan, dari hasil pendataan sementara, sebanyak 15 jenazah berada di Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang dan satu jenazah di RS Tugu Semarang. Proses pendataan korban dan total 16 ahli waris hingga kini masih terus berlangsung.
“Sebagian ahli waris sudah berhasil kami data. Ada empat dari Klaten, empat dari Boyolali, empat dari Bogor, dua dari Yogyakarta, satu dari Jakarta Timur, dan satu dari Banten. Saat ini sudah ada empat keluarga korban yang hadir di rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga telah hadir dan berkomitmen membantu proses pemulangan seluruh jenazah ke daerah asal masing-masing. Jasa Raharja akan mendampingi keluarga korban hingga proses kepulangan selesai.
Jasa Raharja terbitkan guarantee letter ke rumah sakit agar korban laka bus langsung dapat penanganan medis
Untuk korban luka-luka, Dewi memastikan Jasa Raharja telah menerbitkan guarantee letter kepada rumah sakit, sehingga seluruh korban dapat langsung mendapatkan penanganan medis tanpa kendala administrasi.
“Kami sudah memberikan jaminan pembiayaan pengobatan kepada rumah sakit. Jadi korban luka-luka langsung dapat penanganan dan biayanya Jasa Raharja tanggung sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait santunan korban meninggal dunia, Dewi menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut masuk dalam kategori angkutan umum, sehingga pemberian santunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Setelah kami pastikan [siapa] ahli waris, santunan akan kami transfer secara cashless langsung ke rekening ahli waris. Besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang,” tegasnya.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan santunan maksimal sebesar Rp20 juta yang pihaknya bayarkan langsung ke rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Laka Tunggal Bus di Exit Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang, Polisi Tes Urin Sopir PO Cahaya Trans
Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk hadir cepat dan memberikan pelayanan maksimal kepada korban kecelakaan lalu lintas, khususnya pada momen libur Natal dan Tahun Baru, agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara cepat dan tepat.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan awal, kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Polisi saat ini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan, termasuk memeriksa kondisi sopir bus.
“Pengemudi bus selamat dan saat ini kami amankan di Polrestabes Semarang. Kami sedang melakukan tes urin untuk memastikan apakah ada pengaruh narkoba atau zat terlarang lainnya. Dugaan awal masih laka tunggal, penyebab pastinya masih kami selidiki,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
Berdasarkan data yang dihimpun, total penumpang 33 orang. Total korban meninggal dunia sebanyak 16 orang, 15 jenazah berada di RSUP Kariadi dan 1 jenazah di RS Tugu Semarang.
Sementara 17 korban luka-luka tersebar di RS Tugu Semarang sebanyak 8 orang. RS Columbia Asia sebanyak 6 orang luka dan RS Elisabeth sebanyak 3 orang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





