Tak berhenti di situ, Disnakertrans Jawa Tengah juga berupaya untuk mencari perusahaan tekstil yang bisa menyerapkan kembali para pekerja Sritex yang ter-PHK.
Kata Aziz, sejumlah persyaratan administrasi juga ia longgarkan untuk memberi mereka kemudahan.
“Untuk pihak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan itu tadi, kita juga upayakan untuk melonggarkan batas usia,” imbuhnya.
Aziz tegaskan pesangon jadi tanggung jawab kurator
Lebih lanjut, terkait masalah pesangon untuk 10 ribu lebih pekerja Sritex ter-PHK menjadi tanggung jawab Tim Kurator.
Sebab, kata dia, PHK yang terjadi di industri tekstil itu berlandaskan putusan pailit.
“Pailitnya memang Oktober 2024, ketika pailit itu masih ada hubungan kerja yang dulunya manajemen Sritex beralih ke kurator. Maka ketika masih ada hubungan kerja, hak-haknya harus diberikan, maka ketika PHK Februari 2025, upahnya dibayar sampai Februari 2025,” pungkas Aziz.
BACA JUGA: Sambut May Day, DPRD Kota Semarang Harap Tak Ada Lagi PHK
Sebagai informasi, Kemnaker mengungkap ada 24.036 orang yang menjadi korban PHK sejak 1 Januari hingga 23 April 2025.
Adapun tiga daerah dengan jumlah PHK terbanyak yakni Jawa Tengah 10.692 orang, DKI Jakarta 4.649 orang, dan Riau 3.546 orang. (*)
Editor: Farah Nazila