Selain itu juga Sie Humas Polres Salatiga, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, BPOM Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan uji cepat meliputi uji kandungan pestisida pada buah dan sayuran. Kemudian, uji formalin dan boraks pada ikan, daging, dan tahu serta uji pewarna berbahaya pada produk olahan pangan.
Untuk pedagang yang kedapatan menjual produk bahan pangan yang tidak memenuhi standar di berikan sanksi peringatan. Kemudian juga imbauan agar tidak lagi menjual.
“Kami meminta agar pedagang mengembalikan barang tersebut serta barang yang masih ada agar di kembalikan lagi kepada masing-masing distributor,” tegas Zazid.
BACA JUGA: Makin Populer, Jumat Berkah Satpas Salatiga Sediakan Soto Gratis untuk Masyarakat
Kegiatan ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk sinergi lintas instansi. Yakni dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan berbahaya.
“Sekaligus juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Utamanya dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari maupun untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru nanti,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













