SALATIGA, beritajateng.tv – Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Jawa Tengah lakukan kegiatan pengecekan keamanan pangan.
Sejumlah pasar tradisional maupun toko modern yang berada di wilayah Kota Salatiga, menjadi sasaran sari pengecekan keamanan pangan ini, Selasa, 16 Desember 2025.
Dari kegiatan ini, Tim Jejaring Keamanan Pangan mendapati sejumlah produk bahan pangan mengandung bahan kimia berbahaya. Berdasarkan rapid test (uji cepat) keamanan pangan.
Kanit Indagsi Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol Muchamad Zazid mengatakan, beberapa temuan tersebut antara lain kerupuk berwarna pink yang positif mengandung Klorin.
Kemudian beberapa produk olahan hasil perikanan yang mengandung Formalin. Seperti produk teri nasi kecil, teri nasi besar, cumi kering asin, ikan layur dan juga produk teri nasi asin.
“Kebetulan, bahan pangan yang positif mengandung kimia berbahaya tersebut di temukan saat tim melakukan pengecekan di Pasa Raya I Salatiga,” katanya.
BACA JUGA: Natal UKSW 2025 Hadirkan SantaBot, Harmoni Liturgi dan Teknologi di Kampus Salatiga
Sedangkan dari hasil pengecekan terhadap sampel buah dan sayuran, lanjutnya, di Pasar Raya I Salatiga di nyatakan negatif terhadap kandungan pestisida.
Demikian halnya dengan pemeriksaan daging ayam, sapi dan daging kambing juga menunjukkan hasil negatif formalin dan boraks. Nilai pH dan kadar air juga masih dalam batas normal.
Zazid menambahkan, pengecekan juga berlangsung di Superindo Salatiga. Hasilnya seluruh sampel pangan yang diuji dinyatakan aman dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.
Total ada 54 sampel pangan yang di uji di Pasar Raya I dan juga di Superindo Salatiga. Tim Jejaring Keamanan Pangan yang terlibat terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Unit Tipidter Satreskrim Polres Salatiga.
Selain itu juga Sie Humas Polres Salatiga, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, BPOM Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan uji cepat meliputi uji kandungan pestisida pada buah dan sayuran. Kemudian, uji formalin dan boraks pada ikan, daging, dan tahu serta uji pewarna berbahaya pada produk olahan pangan.
Untuk pedagang yang kedapatan menjual produk bahan pangan yang tidak memenuhi standar di berikan sanksi peringatan. Kemudian juga imbauan agar tidak lagi menjual.
“Kami meminta agar pedagang mengembalikan barang tersebut serta barang yang masih ada agar di kembalikan lagi kepada masing-masing distributor,” tegas Zazid.
BACA JUGA: Makin Populer, Jumat Berkah Satpas Salatiga Sediakan Soto Gratis untuk Masyarakat
Kegiatan ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk sinergi lintas instansi. Yakni dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan berbahaya.
“Sekaligus juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Utamanya dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari maupun untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru nanti,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





