“Harapannya nanti KPU Kabupaten Blora dapat memberikan masukan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, agar saat pleno Sidalih dapat ԁiakses,” ujarnya.
Menurutnya, akses terhadap sistem saat pleno akan membantu proses pencermatan dan pengawasan terhadap dinamika data pemilih secara lebih terbuka.
Secara nasional, KPU memang memiliki mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur PDPB dan telah ԁiubah melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2026. KPU juga telah menetapkan rekapitulasi PDPB tingkat nasional Semester I 2026 melalui Keputusan KPU Nomor 264 Tahun 2026 pada 20 Juli 2026. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





