Selain itu, ia mendorong penguatan tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI). Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital akan memperkuat transparansi, akurasi data, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD.
“Kami di DPRD berkomitmen mengawal proses penyusunan APBD agar sepenuhnya transparan. Sistem digital harus digunakan secara maksimal untuk menutup peluang penyimpangan,” sambungnya.
Joko menegaskan bahwa Komisi B DPRD Kota Semarang akan mengawasi seluruh tahapan penyusunan APBD 2026.
Dia memandang disiplin anggaran bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Disiplin anggaran adalah tanggung jawab bersama. DPRD memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan kota,” tutupnya.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 memberi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan APBD 2026. Dengan fokus pada sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, efisiensi belanja publik, penguatan pendapatan asli daerah, serta integrasi sistem keuangan berbasis digital. (*)
Editor: Elly Amaliyah













