“Kalau nama ada, tapi tidak kami publish, mesti kami rembug dulu dengan parpol koalisi. Menyiapkan beberapa skenario ya pasti, bersama-sama dengan parpol koalisi, tidak sendirian,” tandasnya.
Langkah Kaesang terancam putusan MK
Sebagai informasi, Kaesang yang telah beberapa parpol di Jawa Tengah usung ini langkahnya harus terancam karena putusan MK.
“Persyaratan usia minimum, harus calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah penuhi ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus terpenuhi pada masa pencalonan.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang Mahkamah Agung (MA) lakukan belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
BACA JUGA: Muncul Nama Luthfi dan Kaesang, ‘Crazy Rich Grobogan’ Tetap Pede Ikut Pilgub Jateng: Minder? No Way!
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA terkait dengan keuntungan yang akan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep peroleh. Sebab, Kaesang sendiri mulai publik gadang-gadang maju pada Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang MA batalkan, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju. Karena, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti pada 2025. Sementara ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Di lain pihak, Partai NasDem telah mendklarasikan Kaesang untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Pasangannya yakni pensiunan Polri Komjen Pol Ahmad Luthfi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi