SEMARANG, beritajateng.tv – PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang melarangan masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan.
Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat serta perjalanan kereta api.
Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur kereta api. Baik saat menjelang berbuka atau ngabuburit, maupun selama sahur.
BACA JUGA: 37 Bandara InJourney Airports Turunkan Harga Tiket Sebesar 50 Persen
“Untuk itu, KAI melarang aktivitas masyarakat di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya.
Larangan ini di dukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1), yang melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk aktivitas selain angkutan kereta api. Pelanggaran dapat di kenakan sanksi pidana berupa penjara hingga tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta, sebagaimana di atur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya selama masa angkutan Lebaran menjadikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya ini.
Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri.
Respon (1)