Scroll Untuk Baca Artikel
Peristiwa

KAI Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api

×

KAI Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Sebarkan artikel ini
KAI Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Petugas KAI mengingatkan muda mudi yang beraktivitas di jalur kereta api. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – PT KAI Daop 4 Semarang dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas maupun bermain di area jalur rel kereta api.

Momen yang kerap petugas temui yakni banyak masyarakat berkumpul, bermain, bercanda tawa, dan mengabadikan momen di pinggir maupun di jalur KA.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun. Selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

BACA JUGA: Kota Semarang Bakal Miliki Transportasi Umum ART, Pakai Skema Pembiayaan KPBU

Hal ini menanggapi insiden tertempernya orang dengan KA 88 Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo Balapan pada Minggu 22 September 2024.

Insiden terjadi di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa Kabupaten Karawang Jawa Barat. KAI menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” terang Franoto.

Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007. Tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan larangan bahwa setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Menurutnya, selain dapat membahayakan keselamatan. Masyarakat yang melanggar akan mendapatkan hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana terdapat dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu. Karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang ini.

Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan diri.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan