Selain itu, dalam rentang waktu 16 hari juga terdapat peringatan lainnya. Seperti Hari Perempuan Pembela HAM (29 November), Hari AIDS Sedunia (1 Desember), Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas (3 Desember), hingga Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan (6 Desember).
BACA JUGA: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jateng Tahun 2023 Menurun, Ini Upaya DP3AKB
“Kalau bicara tentang HAM, perempuan memang masuk ke dalamnya. Tapi seara spesifik hak asasi perempuan diatur dalam Konvensi CEDAW atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Sehingga untuk melihat bagaimana implementasi pemenuhan hak asasi perempuan,” lanjutnya.
Adapun tahun ini, 16 HAKtP mengangkat tema kampanye “Kenali Hukumnya, Lindungi Korban”. Maka dari itu, Witi mengajak masyarakat yang menemui kasus kekerasan terhadap perempuan, untuk tidak menghakimi atau menyalahkan korban. Yang terpenting adalah dengan memberikan dukungan, baik menjadi pendengar yang baik hingga membantu upaya pendampingan.
“Harapan kami nantinya, paling tidak masyarakat lebih aware kepada kekerasan terhadap perempuan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi