SEMARANG, beritajateng.tv – Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti langkah Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menetapkan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto sebagai tersangka dalam dugaan pemblokiran jalur Pantura usai Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang menggagalkan pemakzulan Bupati Sudewo. Menurut KAPI, langkah tersebut merupakan bentuk serangan balik terhadap prinsip demokrasi.
Koordinator KAPI, Nasrul Dongoran, menilai tindakan penyidik tidak profesional dan melanggar prosedur hukum. Ia menuding polisi bertindak serampangan dalam menerapkan pasal-pasal KUHP untuk menjerat warga yang tengah menyampaikan aspirasi.
“Pertama, penyidik melakukan penangkapan terhadap warga yang tergabung dalam AMPB tanpa surat penangkapan. Kedua, penyidik tampak mencari-cari kesalahan demonstran dengan tuduhan menghalangi jalan atau melakukan penghasutan,” ujar Nasrul dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025.
Nasrul menambahkan, penerapan pasal-pasal pidana dalam kasus ini berpotensi menjadi “pasal karet”. Yang mana dapat di gunakan untuk mengkriminalisasi aksi demonstrasi di masa mendatang. Ia menilai, penerapan hukum semacam ini tidak sesuai dengan konteks kebebasan berekspresi yang undang-undang jamin.
“Dalam catatan KAPI, sejak aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2021 hingga aksi May Day 2025, Kepolisian kerap menggunakan pasal karet, seperti Pasal 216 KUHP, untuk menjerat massa aksi yang menyuarakan pendapatnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polda Jateng soal Penipuan Kuota Kapolri, Akpol: Polisi Pekalongan Ngaku Punya Akses ke Pusat
Lebih lanjut, Nasrul mengingatkan bahwa penggunaan Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Botok dan Teguh bisa membuka ruang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang, terutama terhadap warga yang melakukan demonstrasi.
Menanggapi hal tersebut, KAPI mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ada tiga poin tuntutan yang mereka sampaikan:
1. Membebaskan Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, serta warga AMPB yang ditangkap dan ditahan.
2. Memerintahkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat.
3. Menghentikan praktik kill the messenger terhadap warga yang menjadi juru bicara aspirasi rakyat. Seperti penetapan tersangka terhadap Botok dan Teguh.
BACA JUGA: Sembilan Orang jadi Tersangka Unjuk Rasa di Pati, Polda Jateng: Rusak Mobil Dinas hingga Aniaya Polisi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kedua pentolan AMPB tersebut dijerat dengan Pasal 192 ayat (1), Pasal 160, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal antara 6 hingga 15 tahun penjara.
“Penerapan pasal 160 KUHP karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Penggunaan pasal 169 KUHP karena mereka merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Penerapan pasal 192 KUHP karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum hingga membahayakan keselamatan lalu lintas,” tegas Kombes Pol. Dwi saat gelar perkara di Mapolda Jateng pada Rabu, 5 November 2025. (*)
Editor: Farah Nazila





