HeadlineHukum & KriminalNews Update

Kapolsek Bonang Hadiri Sidang ke-2 Pra Peradilan Kasus Pengroyokan Warga Krajanbogo

×

Kapolsek Bonang Hadiri Sidang ke-2 Pra Peradilan Kasus Pengroyokan Warga Krajanbogo

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, Obaja David J.H Sitorus saat memimpin sidang lanjutan ke-2 gugatan Pra Peradilan dugaan kasus pengeroyokan warga Krajanbogo,kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, dalam kasus ini sebagai termohon Kapolsek Bonang AKP Margono, Senin (27/2/2023). (Wisnu Budi - beritajateng.tv)

DEMAK, 27/2 (beritajateng.tv) – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Demak, Senin (27/2) tampak berbeda, sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Nur Amin dan Asnawi terduga pelaku penganiayaan terhadap Ngatman, warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan sidang tersebut.

Tak hanya pihak keluarga terlapor, pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran anggota Polsek Bonang dan Polres Demak juga turut menghadiri persidangan.

Menurut kuasa hukum Nur Amin – Asnawi, Tri Wulan Larasati, menjelaskan bahwa pihaknya beruntung kasus Pra Peradilan ini ditangani Majelis Hakim yang memilik Intregitas Tinggi sehingga proses gugatan ditangani dengan baik dan cepat.

“Alhamdulillah kita bertemu dengan hakim yang berintregitas yang menghormati jalannya persidangan. Karena meskipun sudah ada pelimpahan perkara dugaan kasus penganiayaan dari kejaksaan dan sudah mendapat nomer register, namun sidang pra peradilan tetap dilanjutkan sesuai keputusan awal,” terang Larasati.

Meski demikian persiapan sidang lanjutan, pihaknya akan mempelajari jawaban yang diberikan atas gugatan.

“Ini kami akan pelajari jawaban dari termohon Polsek Bonang, besok Selasa (28/2/2023), sidang akan langsung digelar dengan agenda tanggapan atas jawaban termohon. Sesuai keputusan hakim, minggu ini diharapkan sudah ada putusan dalam perkara gugatan pra peradilan,” tambah Laras.

Sementara itu, keluarga berharap, Nur Amin dan Asnawi dapat segera bebas. “Insya Allah Saya minggu ini melahirkan anak ketiga. Tentunya saya berharap suami saya (Nur Amin) dapat bebas dari semua tuduhan, serta dapat menemani lahiran anaknya,” ungkap Istri Nur Amin, Sri Mulyaningsih, yang terus mengikuti sidang meski dalam kondisi hamil 9 bulan.

Sri Mulyaningsih, mengungkapkan, suaminya bersama Asnawi mendatangi Polsek Bonang, atas surat panggilan. “Tanggal 9 Januari diantar kakak saya, Suami (Nur Amin) dan Adik Saya (Asnawi) ke Polsek Bonang. Tapi hari itu juga tidak boleh pulang dan langsung ditahan,” kata Sri Mulyaningsih.

Seperti diwartakan sebelumnya bahwa Polsek Bonang digugat pra peradilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nur Amin dan Asnawi, terhadap Ngatman, yang masih saudaranya. Diduga, tanpa bukti dan saksi kuat, Nur Amin dan Asnawi langsung dilakukan penahanan.

Tidak hanya itu, dalam kasus ini diduga terdapat banyak kejanggalan, salah satunya bukti visum yang diterbitkan RSI NU Demak. Pasalnya, dalam surat keterangan visum tersebut bertanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangi oleh seorang dokter dimana doter tersebut sudah tidak aktif sejak tanggal 31 Agustus 2021. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp