SEMARANG, beritajateng.tv – Kaprodi Anestesiologi Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, mangkir dalam pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait kasus perundungan dan pemerasan.
Ia seharusnya menjalani pemeriksaan Polda Jawa Tengah pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025. Namun, hingga sore ia tak kunjung hadir.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan, dr. Taufik tak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit. Sehingga, pemeriksaan hari ini hanya berlangsung pada dua tersangka lainnya, Sri Maryani (SM) dan Zara Yupita Azra (ZYA).
BACA JUGA: Kecuali Kaprodi, Dua Tersangka PPDS Undip Jalani Pemeriksaan Hari Ini
“Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SM dan ZYA,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, kepada awak media.
Kendati demikian, lanjut Artanto, pihak penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Kaprodi Anestesiologi Undip itu.
“Untuk tersangka T kami reschedule pemeriksaannya karena yang bersangkutan sedang sakit saat ini,” sambungnya.
Kaprodi PPDS Undip lampirkan surat sakit
Sebelumnya, Kuasa hukum Undip, Khaerul Anwar, menyebut kliennya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sakit. Namun, ia tak bisa merinci sakit apa yang dr. Taufik derita.
Ia memastikan dr. Taufik telah melampirkan surat keterangan sakit dari dokter untuk izin tak bisa hadir dalam pemeriksaan.
“[Sakitnya apa,] kami informasinya hanya sakit saja, ada surat keterangan dokter,” tekan Khaerul.
Meski kliennya mangkir, Khairul menegaskan sang klien tak pernah menghalang-halangi proses penyelidikan. Selama ini, kliennya sudah bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jawa Tengah.
“Penyidik bisa menilai itu karena kami dipanggil setiap saat, pasti hadir. Dan teman-teman tidak ada kontruksinya atau bentuk menghalang-halangi apa pun,” papar Khaerul.
Sementara itu, proses pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi. Hingga pukul 17.00 WIB, belum ada tanda-tanda tersangka meninggalkan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, enggan memberikan keterangan kepada awak media. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





