Hukum & Kriminal

Kaprodi PPDS Undip Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Keluarga dr. Aulia: Kalau Perlu Jadi DPO

×

Kaprodi PPDS Undip Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Keluarga dr. Aulia: Kalau Perlu Jadi DPO

Sebarkan artikel ini
Kaprodi Mangkir | Keluarga dr. Aulia misyal achmad Dana Risma
Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, menanggapi soal Kaprodi Anestesiologi Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, yang mangkir dalam pemeriksaan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ia menilai, mangkirnya Taufik menjadi bukti sikap arogan dirinya dalam menyelesaikan kasus ini. Meski begitu, Misyal malah ingin Taufik terus mangkir.

Dengan begitu, Misyal bisa meminta Taufik agar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya berharap mereka mangkir aja. Kalau mereka mangkir nanti kan saya bisa minta surat untuk DPO. Kan syaratnya dua kali dipanggil tidak hadir ya dipanggil paksa,” katanya saat beritajateng.tv hubungi.

BACA JUGA: Kaprodi PPDS Undip Mangkir Alasannya Sakit, Polda Jateng Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Misal menilai, kasus perundungan PPDS yang menyeret Taufik telah menjadi perhatian publik. Banyak pihak memberikan atensi pada kasus yang menewaskan dr. Aulia Risma Lestari itu.

Oleh karenanya, kata Misyal, ketidakhadiran Taufik dalam pemeriksaan hari ini hanya menunjukkan sikap arogan Taufik.

“Ini kasus sudah jadi perhatian publik, dilakukan oleh kaum intelektual, orang-orang yang memiliki kepandaian, memiliki kredibilitas. Nah, kita lihat mereka ini seperti apa, kalau dipanggil gak datang berarti mereka mangkir,” sambungnya.

Berharap dr. Taufik dipanggil paksa

Lebih lanjut, Misyal malah menyambut baik mangkirnya Taufik. Menurutnya, hal ini bukanlah perkara berat. Ia bahkan berharap Taufik juga tidak hadir di panggilan kedua nanti.

Meski begitu, Misyal menyebut dirinya bukan ingin melindungi tersangka dan menghambat penyelidikan. Namun, ia ingin Taufik menerima panggilan paksa dari penyidik.

“Saya bukan melarang datang artinya mau melindungi orang dari proses hukum, tidak. Tapi jangan datang supaya nanti bisa dipanggil paksa, saya berharap mereka dipanggil paksa,” katanya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga dr. Aulia Maklumi Kaprodi PPDS Undip Mangkir Pemeriksaan: Mental Goyang, Asam Lambung Naik

“Saya berharap mereka dipaksa biar makin tau bobroknya mereka itu seperti apa. Kalau dipanggil paksa mereka juga gak ada, nanti kan DPO, lebih bagus,“ tandas Misyal.

Sebelumnya, Taufik dan dua tersangka lainnya, Sri Maryani (Kepala Staff Administrasi Prodi Anestesiologi Undip) dan Zara Yupita Azra (dokter sekaligus senior korban), mendapat surat panggilan pemeriksaan pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025.

Sri Maryani dan Zara terpantau hadir memenuhi panggilan, sementara Taufik mangkir karena sakit. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp