“Penertiban pengembang yang tidak patuh terhadap IMB atau yang melanggar aturan 40 persen RTH dalam hal pembangunan juga akan kami tertibkan,” terangnya.
Ia berujar jika ada pengembang yang tidak mematuhi Perda RTRW dan RTH kurang dari 40 persen dari total luasan yang ada. Maka pengembang diminta menambah RTH yang ada.
Kawasan industri di wilayah Mijen dan Gunungpati dipastikannya tidak akan luput dari pengecekan.
Pasalnya banyak tuduhan dari masyarakat penyebab banjir dari aktifitas proyek di kawasan industri.
“Hasil dari pengecekan akan kami laporkan ke Plt Wali Kota Semarang. Setelah itu akan digelar rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Distaru dan Disperkim hingga Camat untuk membahas tindak lanjut dari hasil investigasi,” tambahnya. (Ak/El)