Hukum & KriminalPeristiwa

Kasus Bullying Cilacap Berdampak Fatal, Korban Alami Hal-hal Ini

×

Kasus Bullying Cilacap Berdampak Fatal, Korban Alami Hal-hal Ini

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi rumah sakit. (Foto: Pexels/Pixabay)

Dampak Fatal yang Dialami Korban

Akibatnya, perundungan itu membuat korban FF alami sesak dada. Saat ini ia tengah menjalani perawatan di umah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.

Selain sesak dada, korban juga mengalami luka-luka atas perlakuan kekerasan dari MK. Hal ini pun merupakan penjelasan dari Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko. Korban mengalami sesak dada.

“Ya (keluhan dada sesak). Dirawat di RS Majenang sejak semalam,” katanya.

Kabarnya, korban akan dirujuk ke RS Margono Sokarjo Purwokerto pada hari Jumat, 30 September 2023. Adapun hal ini merupakan upaya untuk FF mendapatkan perawatan intensif.

Di sisi lain, pelaku yang berinisial MK dan WS telah polisi amankan sejak Rabu, 27 September 2023 pada dini hari. 

Adapun kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, kedua tersangka terjerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 C.

BACA JUGA:Terungkap Sosok Pelaku Bullying di Cilacap, Ternyata Juara Silat Hingga Ngaji

Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Namun, kasus ini tidak berhenti di situ saja. 

Keduanya juga berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kita juga tambahkan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, ancaman 7 tahun,” ujar Kompol Guntar, Jumat, 29 September 2023.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan