Hukum & Kriminal

Kasus Chiko Skandal SMANSE Naik Penyidikan, Polda Jateng Benarkan Kedua Ortunya Polisi: Perwira dan Bintara Tinggi

×

Kasus Chiko Skandal SMANSE Naik Penyidikan, Polda Jateng Benarkan Kedua Ortunya Polisi: Perwira dan Bintara Tinggi

Sebarkan artikel ini
Kasus Chiko
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 23 Oktober 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus rekayasa pornografi dengan AI yang melibatkan alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, sudah naik statusnya menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap Chiko. Saat ini, Artanto sudah mengantongi identitas 10 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Kemudian dalam rangka proses penyidikan atau pemberkasan tersebut, kami selaku penyidik akan melengkapi berkas, berkoordinasi dengan pihak sekolah, lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saat ini sudah kami dapatkan kurang lebih identitas alamat untuk saksi yang kami periksa ada 10,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 23 Oktober 2025 sore.

Ia menjelaskan, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian kasus.

“Untuk memperkuat pembuktian, kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli digital forensik, maupun saksi ahli dari sosiologi hukum,” lanjutnya.

Artanto menegaskan, pemeriksaan itu penting agar polisi dapat mengungkap secara tuntas modus operasi dan perbuatan Chiko yang berdampak luas, utamanya pada psikologis korban.

BACA JUGA: Bantah Tutupi Kasus AI Chiko, Kepala Sekolah SMAN 11 Semarang: Kami Berpihak Pada Korban

Adapun pasal yang digunakan dalam penyidikan, kata Artanto, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan perlindungan hukum terhadap para korban, khususnya anak-anak dan remaja, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber yang menyasar muatan pornografi,” sambungnya. .

Artanto mengatakan, penyidik saat ini masih menelusuri jumlah korban dari kasus tersebut. Ia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi korban akan dilakukan setelah penyidikan naik ke tahap pro justitia.

“Untuk jumlah korban saat ini sedang kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasil klarifikasi kemarin menjadi pedoman kami untuk pemeriksaan. Kemarin kami sifatnya klarifikasi dan proses pemberkasan hari ini pro justitia. Jadi pada saat penyidikan sudah naik, baru kami lakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban,” jelas Artanto.

Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah akan menjaga kerahasiaan identitas korban demi keamanan dan kondisi psikologis mereka.

“Para saksi korban ini akan kami lindungi identitasnya demi keamanan dan psikologis daripada yang bersangkutan,” katanya.

Meski kasus naik ke penyidikan, Artanto sebut belum tetapkan Chiko sebagai tersangka

Terkait awal mula penyelidikan, Artanto menyebut penyidik bergerak setelah menerima berbagai laporan dan informasi dari media sosial serta hasil klarifikasi langsung ke sekolah.

“Berbagai informasi yang kita dapat, baik dari media sosial maupun saat kami melaksanakan klarifikasi dan mengunjungi sekolah tersebut, menjadi bahan utama untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Sementara untuk status Chiko, Artanto menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka. Ia menyebut, proses itu menunggu kelengkapan alat bukti dan barang bukti.

“Untuk menjadi tersangka, kami harus melengkapi dulu alat bukti maupun barang bukti lainnya, supaya saat pemeriksaan tersangka sudah jelas dan memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti, termasuk perangkat digital milik Chiko seperti hard disk yang menurut dugaan Chiko gunakan untuk menyimpan video, akan pihaknya sita untuk kebutuhan penyidikan.

“Dalam proses pemberkasan, itu [hard disk] akan penyidik lakukan penyitaan,” ujar Artanto.

Benarkan kedua orang tua Chiko Polisi: Ayahnya bintara tinggi di Polres Semarang, ibunya perwira di Polrestabes Semarang

Kasus ini sempat menarik perhatian publik lantaran pelaku disebut berasal dari keluarga polisi. Artanto menegaskan, status orang tua Chiko tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum.

“Penyidik profesional. Kami akan melakukan proses pemeriksaan ini secara transparan dan kami akan menjamin serta melindungi para saksi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Artanto membenarkan bahwa kedua orang tua Chiko merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

“Ya, orang tuanya anggota Polri dan tentunya walaupun orang tuanya anggota Polri, Chiko tetap harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Artanto.

BACA JUGA: Update Kasus Konten AI Chiko Viral di Semarang: 15 Korban Tunjuk Pengacara, Polisi Dalami

Artanto menjelaskan, ayah Chiko bertugas di Polres Semarang dengan pangkat bintara tinggi, sedangkan ibunya merupakan perwira di Polrestabes Semarang.

“Untuk orang tuanya ada di Polrestabes Semarang maupun di Polres Semarang. Yang ibu perwira, bapak bintara tinggi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah menjamin bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional tanpa intervensi.

“Betul, tetap kami jamin secara profesional dan transparan,” pungkas Artanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp