“Secara hukum, SPDP sudah ԁikirimkan dari Polda Jateng ke kejaksaan. Artinya, perkara ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Sukarman, tahap berikutnya akan berfokus pada pendalaman alat bukti, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen pendukung, sebelum penyidik menentukan langkah lebih lanjut terkait penetapan tersangka.
“Nah, tahap itulah yang saat ini kami tunggu. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap Polda segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





