SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kematian Darso, warga Kota Semarang yang tewas karena dianiaya enam polisi dari Yogyakarta pada September 2024 lalu masih menyisakan pertanyaan besar.
Polda Jawa Tengah (Jateng), meski sudah memeriksa 36 saksi dalam kasus kematian warga Semarang tersebut, masih belum menetapkan tersangka.
Hal tersebut terungkap dari Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Rabu 5 Februari 2025.
Adapun ia mengatakan bahwa pihaknya, yakni Direskrimum Polda Jateng mengedepankan profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang menjadi perhatian pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut.
“Penyidik di sini transparan, profesional, dan kami ungkap secara bertahap. Kasus ini sudah naik penyidikan,” katanya.
BACA JUGA: Polresta Jogja Tetapkan Darso Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Bingung
Artanto juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan rilis dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami akan memberikan rilis, bersama dokter forensik,” ujar Kombes Artanto. Dia mengklaim telah menerima hasil ekshumasi jenazah Darso dari Tim Forensik Polda Jateng.
Namun, hasil tersebut belum dapat dipublikasikan lantaran dalam proses kajian.
Sebelumnya, Darso sempat terlibat dalam kecelakaan dengan pengendara motor di Yogyakarta pada Juli 2024. Lalu, pada September 2024, enam orang yang mengaku polisi dari Polres Yogyakarta datang ke rumahnya di Semarang untuk menjemput almarhum.
BACA JUGA: Polresta Jogja Tetapkan Darso Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Bingung
Selang dua jam setelah penjemputan, warga Semarang tersebut menjalani perawatan di RS Permata Medika, Semarang, dan meninggal dua hari kemudian. Darso meninggal 29 September 2024. Namun, keluarga baru melapor Desember 2024.
Polda Jawa Tengah akhirnya menggali dan mengeluarkan jenazah Darso atau ekshumasi di TPU Gilisari, Kelurahan Mijen, Kota Semarang pada 13 Januari 2025. (*)