“Sidang pertama Jumat, 31 Juli. Majelis dan jadwal sidang sama [Syamsul dan Sadmoko],” ujar Hadi saat beritajateng.tv konfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis, 23 Juli 2026.
Sebagai informasi, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman tertangkap OTT KPK pada 13 Maret 2026. Syamsul ԁiduga memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, guna memenuhi kebutuhan uang THR Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda.
KPK mengungkapkan pengumpulan uang tersebut ԁilakukan Syamsul melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, yang juga menjadi tersangka.
Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Syamsul Auliya saat menjabat Bupati Cilacap, dengan total mencapai Rp610 juta.
Syamsul dan Sadmoko ԁitetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





