Jateng

Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi

×

Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Sarung batik
Kebijakan Pemprov Jateng memakai sarung batik mendapat apresiasi. (Foto: Humas Pemprov Jateng).

“Kalau saja 90 persen dari ASN laki-laki tersebut membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga setiap sarung batik Rp300 ribu, maka nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut tentu akan semakin berlipat apabila jumlah sarung batik yang dibeli semakin banyak,” jelasnya.

Apalagi, mayoritas pelaku industri sarung batik di Jawa Tengah adalah pengusaha UMKM. Jika skenario ini lancar, maka bukan mustahil adanya kebangkitan industri sarung batik di Jawa Tengah.

Aturan Pemprov Jateng tentang Pemakaian Sarung Batik

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Surat itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Surat Edaran tersebut, terkhusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah diatur sebagai berikut:

Pakaian Khas bagi ASN pria dengan alternatif berupa:

1) kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik;

2) atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan sarung batik;

3) pegawai pria dapat menggunakan peci

4) alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.

Pakaian Khas bagi ASN wanita berupa:

1) gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas;

2) tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik;

3) atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut; 4) bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna menyesuaikan;

5) alas kaki berupa sandal selop/sepatu. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan