Terkait kendaraan yang boleh melintas maupun yang tidak, Erry menjawab bahwa muatan maksimal kendaraan ialah 8 ton.
“Itu tergantung dari izin pertambangannya. Kalau sepanjang muatannya sumbu terberatnya 8 ton, itu diizinkan. MSE ya. Jadi berat sumbu yang menekan di jalan, itu MSE 8 ton. Tergantung jenis kendaraannya apa. Itu bisa berbeda-beda,” paparnya.
Truk ODOL bikin jalan rusak
Terkait soal jalan rusak akibat truk overload yang melintas jalan provinsi, salah satunya jalan Mranggen-Demak, Erry mengungkapkan regulasi dari instansi terkait.
“Jadi harus mengikuti yang sudah tertulis di buku uji. Jadi misalnya yang izinnya adalah kendaraan engkel, berarti adalah muatannya sesuai dengan yang mereka bawa. Misalnya pasir, diizinkan muatan ton berapa, seperti itu,” bebernya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap 2 Korban Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jrakah Semarang
Pihaknya juga mengklaim bahwa saat membahas izin lingkungan dengan penambang atau perusahaan terkait selalu menyampaikan untuk pengangkutannya agar menggunakan kendaraan sesuai dengan kelasnya. Serta mengikuti batas-batas ukuran kendaraan maupun muatan yang sesuai.
“Itu yang bisa kami lakukan, yang bisa kami lakukan adalah mencegah hulunya,” pungkas Erry.
Truk bermuatan tanah terguling lalu menimpa sebuah mobil di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, belum lama ini. Kecelakaan itu mengakibatkan 3 korban meninggal. Saat terguling, truk itu menimpa mobil Agya yang berjalan berlawanan. Truk dan mobil itu terseret sekitar 10 meter. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto