SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti perkara yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja seberat 7,86 gram, tembakau gorila seberat 29,16 gram dan 154 butir tablet atau pil terlarang.
Selain itu, juga ada pemusnahan barang bukti dari 47 perkara penyalahgunaan obat psikotropika, sebilah senjata tajam dari satu perkara serta barang bukti perkara kesehatan dari lima perkara.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengapresiasi sinergi yang telah dibangun bersama dengan Kejari Kabupaten Semarang.
Ini merupakan wujud sinergitas yang kuat dalam penegakkan hukum. Di mana Polres Semarang selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian perkara di Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Korupsi Kredit BPR BKK Tuntang: Kejari Semarang Kembalikan Rp410 Juta ke Kas Negara
Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi parameter sinergitas antat aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Semarang.
Keberhasilan dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini tidak lepas dari dukungan dari unsur Kejaksaan dan Pengadilan di Kabupaten Semarang.
“Sehingga ungkap kasus di wilayah dapat terselesaikan secara tuntas,” jelas Ratna, di halaman kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Rabu, 20 Agustus 2025.
Polres Semarang, lanjut Ratna, akan terus melakukan upaya pencegahan. Baik secara preventif dan preemptif di samping upaya represif melalui penegakkan hukum.
Termasuk melalui edukasi, baik melalui media sosial atau kegiatan langsung di masyarakat. “Antara lain melalui Jumat Curhat dan ngobrol bareng Kapolres Semarang dengan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
BACA JUGA: Gelombang Besar Seret 12 Pemancing di Tanjung Emas Semarang: Empat Tewas, Satu Hilang
Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di musnahkan. Pemusnahan pun dengan prosedur yang transparan,” jelasnya.
Sementara itu, proses pemusnahan berlangsung dengan berbagai metode. Di antaranya dengan cara blender, bakar, dan potong, sesuai jenis barang bukti. Adapun seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. (*)
Editor: Farah Nazila





