Namun dalam pendistribusian anggaran hibah itu dugaannya terdapat permasalahan. Mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang mereka terima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
BACA JUGA: Mantan Pimpinan MWA UNS Serahkan Bukti Dugaan Korupsi ke Gibran
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, ada penggunaan dana yang harus pengurus pertanggungjawabkan senilai Rp295 juta serta Rp322 juta.
Kejari juga menduga penggunaan dana sebesar Rp295 juta tidak sesuai peruntukkannya. Sedangkan dana senilai Rp322 juta dugaannya hasil temuan yang tidak ada bukti lengkap, sehingga masih menunggu kajian oleh Inspektorat Kudus guna memastikan ada tidaknya kerugian negara.
Ada puluhan saksi yang Kejari Kudus periksa. Yaitu Pengcab, pengurus KONI Kudus, atlet, pejabat lingkungan Dinas Pendidikan Kudus, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kudus, dan Inspektorat. Selain itu, ada dari bank swasta, serta mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto