Adapun 19 telepon genggam itu, kata dia, milik saksi, tersangka, hingga korban. “Itu ada milik terdakwa, ada milik saksi, juga ada milik korban,” terangnya.
Saat Kejari Kota Semarang melakukan pemeriksaan dan penahanan, terlihat Kuasa Hukum dari pihak Undip, Agung Utoyo, turut hadir.
Candra pun mengaku akan mempertimbangkan jika kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. “Akan kami pertimbangkan. Iya,” tandas Candra. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





