Polda Jawa Tengah sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan PPDS Undip. Ketiganya yakni Taufik Eko Nugroho (Kaprodi Anestesiologi Undip), Sri Maryani (Kepala Staf Administrasi), dan Zara Yupita Azra (dokter residen sekaligus senior korban).
BACA JUGA: Polda Jateng Tak Menahan 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Usai Pemeriksaan: Nihil
Ketiga tersangka tersebut telah memenuhi pemanggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk proses selanjutnya, melakukan kelengkapan berkas penyidikan untuk nantinya diserahkan ke kejaksaan, dilakukan penelitian,” tambah Artanto.
Meski telah menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian masih belum juga menahan tiga tersangka tersebut.
Alasannya, ketiga tersangka telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Kendati demikian, kepolisian telah melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi