Muchson mengungkap, sanksi penahanan sebagaimana yang Supadi dapatkan, dapat berlaku bagi jemaah yang melakukan pelanggaran di luar persoalan imigrasi.
“Kalau ditahan kemungkinan ada pelanggaran yang lain. Kalau pelanggaran visa haji, sepertinya tidak sampai ditahan atau kurungan,” jelasnya.
Himbau masyarakat tak mudah tergiur haji instan
Lebih lanjut, Muchson menghimbau masyarakat agar tak mudah tergiur kepada pihak yang menjanjikan berangkat haji dengan instan tanpa menggunakan visa haji.
“Itu sangat riskan, tidak aman. Ini kegiatan ibadah harusnya terlalui dengan cara yang benar,” tandasnya.
BACA JUGA: Musim Haji 2024 Transaksi Riyal di BSI Alami Kenaikan Hingga 57,18 Persen
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi menahan Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi, lantaran terkena razia keimigrasian dengan menyalahgunakan visa ziarah.
Dalam sebuah wawancara, Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf menyebut, Supadi terkena razia keimigrasian sebab menggunakan visa ziarah pada 9 Juni 2024 lalu.
“Ya, itu jelas (melanggar keimigrasian), karena secara visa itu visa ziarah, di tanggal 23 mei itu sudah ditutup untuk ziarah dan sebagainya, dan digunakan untuk haji, mulai tanggal 23 Mei,” ujarnya, Selasa 9 Juli 2024. (*)
Editor: Farah Nazila